KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Lima Pimpinan Travel Dipanggil Jadi Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyimpangan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut memanggil lima pimpinan biro perjalanan haji dan umrah sebagai saksi.
Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali keterangan terkait mekanisme distribusi kuota haji serta dugaan adanya praktik tidak sesuai aturan dalam penentuan jatah keberangkatan. Para saksi diharapkan dapat memberikan informasi penting guna memperjelas alur kasus yang tengah diselidiki.
KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pihak travel menjadi bagian penting dalam mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri dokumen dan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya berjalan transparan dan adil. Dugaan penyimpangan kuota dinilai dapat merugikan masyarakat yang telah lama menunggu giliran keberangkatan.
Hingga saat ini, KPK belum merinci identitas kelima pimpinan travel yang dipanggil. Namun, lembaga tersebut memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut diperiksa.
