Pada awal April 2025, terjadi aksi protes yang cukup besar di depan Gedung DPR yang dipicu oleh penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah dibahas dan diajukan untuk disahkan. Sebagai bentuk penolakan terhadap UU tersebut, sejumlah warga dan aktivis mendirikan tenda di depan gedung DPR dan bertahan di sana.
Aksi ini dilakukan oleh kelompok masyarakat yang khawatir dengan pengaruh dari UU TNI yang dianggap dapat mengembalikan dwifungsi militer, yaitu keterlibatan TNI dalam urusan sipil, seperti jabatan-jabatan pemerintah. Mereka menganggap hal ini akan merusak prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia dan berpotensi membatasi kebebasan sipil. Oleh karena itu, warga yang terlibat dalam aksi ini menuntut agar pemerintah dan DPR membatalkan atau merevisi UU TNI tersebut.
Dalam aksi tersebut, para demonstran mengungkapkan enam tuntutan utama mereka:
Menolak pengesahan RUU TNI.
Menolak adanya dwifungsi militer.
Menuntut agar militer ditarik dari jabatan-jabatan sipil dan kembali ke barak.
Mendorong adanya reformasi dalam institusi TNI.
Membubarkan komando teritorial militer yang dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi.
Mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang melibatkan militer dan bisnis-bisnis militer yang merugikan negara.
Mereka bertahan di depan gedung DPR dengan mendirikan beberapa tenda, bahkan menginap di lokasi untuk menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur sampai tuntutan mereka didengar. Aksi ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media karena menunjukkan adanya ketegangan antara kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat yang menuntut perubahan. Polisi dan aparat keamanan pun hadir untuk mengawal jalannya aksi tersebut, meskipun mereka tidak melakukan tindakan keras terhadap para demonstran.
Meskipun aksi protes ini berlangsung cukup lama, hingga pengesahan UU TNI di rapat paripurna, demonstran tetap bertahan dengan harapan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Aksi tersebut, meskipun tidak berhasil menggagalkan pengesahan UU TNI, memperlihatkan semangat partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, serta menjadi pengingat akan pentingnya keterlibatan warga dalam mengawasi kebijakan-kebijakan yang dapat berpengaruh besar pada kehidupan berbangsa dan bernegara.