Tabiat Melody Sharon Pelindas Suaminya: Selingkuh dengan 2 Pria, Kerap Lakukan KDRT

· 3 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Selingkuh

Tabiat Melody Sharon Pelindas Suaminya: Selingkuh dengan 2 Pria, Kerap Lakukan KDRT

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, menuturkan ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan satu pria, tetapi dua pria.

"Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok," kata Sri, Sabtu (21/12/2024),


Sri menuturkan Melody telah melakukan perselingkuhan dalam waktu yang lama. Namun, AG, kata Sri, selalu memaafkan Melody.

"Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus," katanya.

Dia mengatakan Melody dan AG telah menikah selama enam tahun dan dikaruniai dua orang anak.

"Sudah punya anak mereka dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar enam tahun," katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuturkan Melody memang memiliki riwayat suka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama menikah dengan AG.

Lebih lanjut, Melody juga diketahui sempat aktif bermedia sosial.

Dalam kurun waktu 2017-2021, ia pernah aktif di saluran YouTube dengan konten keseharian bersama anak-anaknya.

Selain itu, Melody juga membuat konten tutorial mekap hingga berkaraoke.


Kronologi Melody Lindas AG hingga Patah Kaki, Berawal Korban Curiga Tersangka Selingkuh

Sebelumnya, Kombes Nicolas mengatakan penganiayaan berawal ketika AG merasa curiga bahwa Melody tengah berselingkuh dengan seorang pria.

Kecurigaan itu muncul saat Melody tengah video call dengan AG di sebuah apartemen lalu berpamitan untuk tidur.

"Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," kata Nicolas, Jumat (20/12/2024).

Rasa curiga AG membuat dirinya melakukan penelusuran tentang keberadaan istrinya itu lewat aplikasi pencarian.

Akhirnya AG berhasil mendapati Melody tengah berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger, Cipayung

Kemudian, korban langsung menujuk ke apartemen dan meminta penjelasan pelaku.

Namun, Melody justru menolak menjawab pertanyaan suaminya dan masuk ke dalam mobil.

"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujar Nicolas.

Lantas, Melody justru memacu kendaraannya sembari AG bergelantungan di mobil dan berakhir jatuh setelah terseret sejauh 200 meter.

Akibatnya, AG mengalami luka-luka dan patah tulang di bagian kaki sembari berupaya menghubungi Melody untuk meminta pertolongan.


Hanya saja, Melody tidak merespons panggilan telepon dari AG.

Dalam kasus ini, Melody telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Melody pun kini sudah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan," pungkasnya.



Logo
Copyright © 2024 Tumble. All rights reserved.