Supir Taksi Bongkar Sadisnya Brigadir AK Malah Di Bui

· 5 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Brigadir AK

Kasus penembakan yang dilakukan Brigadir Anton Kurniawan alias AK juga menyeret seorang sopir taksi online menjadi tersangka.

Sopir taksi online tersebut, adalah Haryono.

Ia mengantarkan AK saat penembakan terhadap warga Banjarmasin, Kalsel.

Yuliani pun ikut syok dan bingung apa yang harus mereka lakukan.

Menerima uang tutup mulut sebesar Rp15 juta yang diberikan Anton, atau melaporkannya ke pihak berwajib.

Akhirnya, Haryono mantap untuk melaporkan hal tersebut meski diselimuti rasa takut.


Niat baik pria yang jadi tulang punggung keluarga tersebut justru berbuah pahit.

Haryono menyaksikan sendiri bagaimana Anton menembak korban hingga tewas sebanyak dua kali.

Kondisi Haryono selepas kejadian pun diungkapkan oleh istrinya, Yuliani.

Yuliani mengatakan, Haryono syok dan alami ketakutan luar biasa yang menyebabkannya alami trauma berat.

Mengutip TribunKalteng.com, Haryono yang sebelumnya periang dan humoris berubah menjadi sosok yang murung.

Bahkan, Yuliani sempat melihat Haryono menangis tanpa sebab, lalu kemudian tertawa.

Haryono, lanjut Yuliani, bahkan tak nafsu makan.

Keadaan tersebut, dialami Haryono selama empat hari usai kejadian


Saya sangat bingung waktu itu sebenarnya apa yang dipikirkan suami saya sampai seperti itu," ujar Yuliani.

Akhirnya, Yuliani pun memberanikan diri bertanya ke suaminya atas perubahan sikapnya.

Haryono akhirnya menceritakan apa yang ia lihat pada Rabu (27/11/2024).




Sejak Haryono melaporkan kejadian pada Selasa (10/12/2024) ke Polresta Palangkaraya.

Ia diperiksa sebagai saksi dan nyaris tak pulang ke rumah.

Yuliani mengatakan, suaminya akhirnya pulang pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, lalu dijemput polisi lagi pada pukul 22.00 WIB.

Karena khawatir, Yuliani pun membesuk suaminya sambil membawa pengacara.

Namun, saat di kantor polisi, Haryono justru dijadikan sebagai tersangka tanpa kejelasan motif dan kronologi.


Kami melaporkan kejadian ini ke Jatanras Polresta Palangka Raya, kami mau mengungkap kebenaran, tapi malah jadi tersangka," kata wanita berhijab tersebut.

Yuliani tak menyangka, pelaporan yang dilakukan suaminya supaya kebenaran bisa terungkap justru berakhir pahit.

"Terus kenapa sekarang malah suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya (berstatus) saksi, sudah dibawa pulang, namun dijemput lagi oleh (polisi), lalu tiba-tiba kemarin malah jadi tersangka," pungkasnya



Kronologi Kejadian

Kini, pelaku penembakan, Brigadir Anton alias AK sudah ditangkap dan diberhentikan dengan tidak hormat dari satuan.

Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto menceritakan bahwa penembakan bermula pada Rabu (27/11/2024), saat AK bersama seorang sopir bernama Haryono pergi ke arah TKP penembakan di Jalan Tjilik Riwut Km 39, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya.

"Dalam perjalanan sekitar kilometer 39, Anton menghampiri korban dan menyampaikan bahwa dia (Anton) merupakan anggota Polda Kalteng dan mendapat info bahwa ada pungutan liar di pos Lantas 38," ucap Djoko.



Saat itu, korban diajak masuk oleh AK ke mobil yang dikemudikan Haryono.

Ketika mobil berjalan, Haryono mendengar suara letusan tembakan.

"Setelah itu, Anton memerintahkan Haryono untuk kembali dan putar arah, pada posisi itulah Haryono mendengar suara letusan tembakan,"


Posisi korban saat itu duduk di depan di samping Haryono.

Sementara AK duduk di belakang korban.

Setelah penembakan yang pertama, Haryono diminta untuk putar arah, lalu suara tembakan kedua kembali terdengar.

Jasad korban kemudian dibuang oleh AK di pinggir jalan di Kecamatan Katingan Hilir, Kasongan, Kalimantan Tengah.

Jasad korban lalu ditemukan warga pada Jumat (6/12/2024) dan diketahui korban berinisial BA warga Banjarmasin.



Setelah itu, pada Selasa (10/12/2024), Haryono melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya," kata Djoko. 

AK pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan ini.

Namun, Haryono yang hanya jadi sopir dan saksi kunci justru ikut jadi tersangka.

Kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat menilai, kliennya itu merupakan korban dalam kejadian ini.

"Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini," ungkapnya.



Logo
Copyright © 2024 Tumble. All rights reserved.