Terdakwa Harvey Moies bakal menjalani sidang tuntutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Senin 9 Desember 2024.
Selain Harvey Moies, dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah juga bakal menjalani agenda sidang yang sama.
Adapun hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di penghujung sidang pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan yang dihadirkan kubu Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2024).
"Kita jadwalkan tanggal 9 (Desember) itu tuntutan, sudah tuntutan," kata Hakim Eko.
Setelah agenda tuntutan, Hakim juga telah menjadwalkan rangkaian sidang selanjutnya yakni pleidoi atau tanggapan pihak terdakwa atas tuntutan yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Eko menjadwalkan bahwa sidang pembacaan pleidoi pada Senin 16 Desember 2024.
Sehingga, kata Hakim untuk pembacaan putusan atau vonis terhadap para terdakwa diperkirakan akan jatuh sebelum Hari Raya Natal.
"Kemudian replik, duplik. Kita sebelum Natal kita putus, seperti itu," ujar Hakim Eko.
Dalam dakwaan, Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey Moeis menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey Moeis dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey Moeis meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey Moeis seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
Jaksa menambahkan, uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis disamarkan dengan membeli beberapa aset di antaranya tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 88 tas bermerek, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).