Seorang kakek di Musi Banyuasin bernama Zainudin (70 tahun) ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap dua bocah di bawa umur di yakni AF (11) dan KP (9).
Zainudin yang merupakan warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, melakukan pencabulan di dalam toilet sebuah tempat ibadah, tepatnya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.
"Tersangka ini mengajak kedua korban ke dalam toilet yang berada dalam rumah ibadah tersebut. Sebelum mengajak, tentunya tersangka melakukan bujukan kepada kedua korban," ujar Kanit PPA Reskrim Polres Muba, Iptu Joni Jamaris, Rabu 15 Januari 2025.
Joni menyebutkan saat kedua korban telah masuk ke dalam toilet, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan menyentuh area vital kedua korban. Selang sesaat, tersangka juga membuka celana miliknya.
"Usai melakukan pencabulan, tersangka memberikan uang sebesar Rp30 ribu kepada para korban dan mengintimidasi keduanya untuk tak melaporkan perbuatan tersebut ke orang lain, " kata dia.
Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban melaporkan kejadian yang dialami kepada keluarga dan pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialami ke PPA Polres Muba.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, alat bukti hasil visum, terbukti bahwa tersangka melakukan perbuatannya. Tersangka langsung kita amankan setelah memiliki unsur-unsur yang terpenuhi," tegasnya.
Sementara di hadapan pihak kepolisian, Zainudin hanya tertunduk lesu dan mengakui perbuatan yang telah dilakukan terhadap dua anak dibawa umur tersebut.
"Saya mengakuinya pak, saya mengaku salah dan saya khilaf," ujarnya singkat.