Saksi Korupsi Timah Sandra Dewi , Bongkar Asal Tas Mewah Hingga Terungkapnya Kepemilikan Jet Pribadi
Artis sekaligus istri terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis yaitu Sandra Dewi dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Sandra Dewi tiba di Pengadilan Tipikor atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 10.50 WIB bersama dengan dua saksi lain, asisten pribadi dan adiknya.
Mengenakan blazer hitam, Sandra Dewi hadir didampingi tim kuasa hukumnya dan pengawalan dari dua pria tegap, untuk memecah kepadatan awak media yang sudah menanti kehadiran dari istri Harvey Moeis itu.
Sandra Dewi menjawab dengan lantang saat ditanya hakim ketika sidang dimulai, yang menanyakan kabar kesehatan dan juga biodata diri sebagai syarat dari keabsahan seorang saksi
"Saya sehat yang mulia," ucap Sandra Dewi.
Bongkar Asal-usul Tas Mewah
Sandra Dewi membantah 88 tas mewah atau branded miliknya yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus korupsi timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moies.
Pengakuan itu Sandra ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah di Pengadilan Tipikor.
Mulanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto coba mengkonfirmasi kepada Sandra Dewi soal dakwaan yang dijatuhi Jaksa terhadap Harvey Moeis terkait adanya unsur TPPU di kasus korupsi timah.
Dalam dakwaan itu juga disebutkan bahwa penyidik telah menyita sebanyak 88 tas mewah milik Sandra Dewi buntut TPPU yang turut menjerat Harvey Moeis.
"Kemudian ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU. Bahwa ada banyak itu tas-tas branded itu bagaimana?" tanya Hakim.
"Bisa saya jelaskan Yang Mulia," jawab Sandra.
Sandra menjelaskan bahwa tas tas mewah itu sudah ia dapatkan sejak tahun 2014 silam.
Adapun sumber tas branded itu ia dapatkan dari hasil endorsment dari sejumlah toko-toko tas ternama di Indonesia.
"Di tahun 2014 ada 23 lebih toko-toko tas branded di Indonesia, ini yang mengendorse saya yang memberikan saya tas," jelas Sandra.
Setelah itu Sandra pun bercerita, dirinya mempromosikan tas-tas branded yang di berikan padanya ke sosial media miliknya.
Ia menuturkan bahwa kegiatan endorse tersebut kata Sandra telah dilakukannya selama 10 tahun.
"Dimana ketika mereka memberikan tas itu saya mempromosikannya ke sosial media saya yang memiliki pengikut 24,2 juta followers. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas sebenarnya Yang Mulia," ucap Sandra Dewi.
Setelah itu Sandra pun bercerita, dirinya mempromosikan tas-tas branded yang di berikan padanya ke sosial media miliknya.
Ia menuturkan bahwa kegiatan endorse tersebut kata Sandra telah dilakukannya selama 10 tahun.
"Dimana ketika mereka memberikan tas itu saya mempromosikannya ke sosial media saya yang memiliki pengikut 24,2 juta followers. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas sebenarnya Yang Mulia," ucap Sandra Dewi.
Kemudian Hakim Eko coba memastikan perihal jumlah tas branded yang telah disita penyidik dan tertuang di dakwaan yaitu berjumlah 88 buah.
Sandra pun membenarkan jumlah tas tersebut.
"88 tas betul, tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas-tas ini saya dapatkan, ketika saya pakai, saya foto, kemudian saya posting. Jadi saksi saya banyak bahwa tas-tas ini (hasil) endorsment dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini sejak tahun 2014," pungkas Sandra.
Terungkapnya Kepemilikan Jet Pribadi
Terkait kepemilikan pesawat jet pribadi yang santer diberitakan, Sandra Dewi menyebut bahwa itu hanyalah gosip.
Sandra Dewi menyebut penyidik hanya menyita Mini Cooper dan Rolls Royce.
"Sekarang disita (mobil Mini Cooper dan Rolls Royce)?" tanya Hakim Eko.
"Iya," jawab Sandra Dewi.
"Mini Cooper dan Rolls Royce?" tanya Hakim Eko lagi.
"Betul," ungkap Sandra Dewi.
"Kemudian apalagi?" cecar hakim.
"Saya enggak hafal yang mulia," jawab Sandra Dewi.
"Ada pesawat juga enggak?" tanya Hakim Eko.
"Itu cuma gosip yang mulia," ujar Sandra Dewi.
Diketahui dalam perkara ini, Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber artikel : suksesslot