Rocky Gerung Duga ini Upaya Balas Dendam Jokowi

· 10 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Jokowi

Pengamat politik, Rocky Gerung, melihat dalang di balik penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka ialah Joko Widodo. 

Rocky menyebut penetapan tersangka Hasto sebagai bentuk pemerasan politik yang dilakukan Jokowi. "Dengan mudah kita simpulkan ini pemerasan politik karena itu 4 tahun lalu yang mestinya sudah ditangkap lah Hasto, kenapa 4 tahun lalu ketika Jokowi masih jadi petugas partai PDIP dia tidak lakukan operasi untuk menangkap Hasto kan itu masalahnya tuh," ujar Rocky Gerung seperti dikutip dari Rocky Gerung Official di Youtube yang tayang pada Selasa (25/12/2024). 



Jokowi dinilai membalas dendam terhadap Hasto karena selama ini mempreteli kelakuan Jokowi.

Jokowi pun 'memerintahkan' agar Hasto terjerat hukum.

Terlebih, PDIP belakangan getol meminta agar kebijakan kenaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diturunkan dan justru menuding bahwa usulan kenaikkan PPN 12 persen merupakan ulah pemerintahan Jokowi.

"Kita tahu perintahnya ke siapa, atau kita bisa duga itu lewat siapa perintahnya (tersangkakan Hasto). Yang penting bahwa Hasto itu harus ditersangkakan tuh atau ada orang yang mengambil inisiatif seorang petinggi mungkin di satu partai yang mengambil inisiatif untuk mentersangkakan Hasto," jelasnya.

Rocky juga melihat ada sebuah 'skenario' lebih dulu agar moral Hasto dan beberapa tokoh PDIP jatuh sebelum Hasto dipersangkakan.



Dengan isu perselingkuhan atau segala macam hal yang sensasional. Jadi, ada persiapan yang biasa kita kenal yaitu lemahkan dulu kondisi psikomoral seseorang supaya kalau dia dinyatakan tersangka, maka itu seolah satu tarikan nafas, memang dia pantas karena secara etis, secara moral, dia rendah. Kan itu yang disebut persiapan untuk kriminalisasi tuh," pungkasnya.

Hasto resmi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media.



Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI-P terkait informasi tersebut.

"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny.

Awal kasus Harun Masiku

Awal kasus Harun Masiku Harun Masiku adalah mantan calon anggota legislatif PDI-P yang telah menjadi buronan KPK selama 4 tahun sejak 2020.


Caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I itu diduga melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Dilansir dari Kompas.id, Selasa (11/6/2024), hal itu bermula ketika Harun berada di peringkat kelima caleg PDI-P dengan suara terbanyak, yaitu 5.878 suara.

Namun, jumlah ini tidak cukup untuk meloloskannya ke Senayan. Caleg yang terpilih sejatinya adalah Nazarudin Kiemas, tetapi dia meninggal 17 hari sebelum Pemilu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin adalah caleg dengan suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama, yaitu Riezky Aprilia.

Tidak puas dengan keputusan perundangan tersebut, melalui kuasa hukumnya Don, PDI-P menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).



Gugatan itu lalu disetujui, dan MA menetapkan bahwa pemilihan caleg pengganti ditetapkan oleh partai.

Atas dasar tersebut, PDI-P lalu mengajukan nama Harun Masiku kepada KPU melalui surat.

Sayangnya, KPU tidak mengindahkan permintaan itu dan bersikukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

Meski ditolak, PDI-P tetap mengirimkan surat penetapan caleg ke KPU.

Di samping itu, melalui beberapa perantara, Harun juga berusaha memberikan dokumen dan fatwa ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Wahyu menerima dokumen dan fatwa tersebut serta bersedia membantu proses penetapan Harun melalui mekanisme penggantian antara waktu (PAW) dengan syarat, yaitu Harun harus memberikan dana Rp 900 juta.


Gugatan itu lalu disetujui, dan MA menetapkan bahwa pemilihan caleg pengganti ditetapkan oleh partai.

Atas dasar tersebut, PDI-P lalu mengajukan nama Harun Masiku kepada KPU melalui surat.

Sayangnya, KPU tidak mengindahkan permintaan itu dan bersikukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

Meski ditolak, PDI-P tetap mengirimkan surat penetapan caleg ke KPU.

Di samping itu, melalui beberapa perantara, Harun juga berusaha memberikan dokumen dan fatwa ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Wahyu menerima dokumen dan fatwa tersebut serta bersedia membantu proses penetapan Harun melalui mekanisme penggantian antara waktu (PAW) dengan syarat, yaitu Harun harus memberikan dana Rp 900 juta.


Setelah gagal melengserkan Riezky, Wahyu menghubungi Don dan berjanji akan tetap berusaha membantu Harun.

Dia juga meminta sejumlah uang tambahan.

Pemberian suap itu rupanya terendus oleh KPK. Wahyu lalu ditangkap melalui OTT pada Rabu (8/1/2020), demikian pula dengan Saeful dan Agustiani, orang perantara Harun.

Besoknya, Kamis (9/1/2020), KPK menetapkan empat tersangka terkait perkara ini, yaitu Wahyu, Saeful, Agustiani, dan Harun.

Namun pada saat akan ditangkap, Harun telah kabur.



Berdasarkan keterangan Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Harun melarikan diri ke Singapura pada Senin (6/1/2024).

Akan tetapi, kamera CCTV Bandara Soekarno Hatta menunjukkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020).

Meski begitu, hingga kini keberadaan Harun masih belum diketahui.

Hasto ikut terseret

Nama Hasto Kristianto telah lama terseret dalam kasus Harun Masiku. Itu karena salah satu tersangka, Saeful Bahri merupakan mantan staf Hasto.

Hasto mengakui bahwa Saeful merupakan bawahannya ketika menjabat sebagai anggota DPR tahun 2009.

"Ya, tapi saya mengenal juga. Karena pada tahun 2009 saya menjadi anggota DPR dia adalah staf saya, tapi bukan staf sekjen ya," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com (5/2/2020).



Pada saat itu, Hasto juga pernah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi.

Dalam salah satu pemeriksaan, Hasto sempat ditanya mengenai alasan PDI-P memilih Harun ketimbang Riezky Aprilia.

Menurutnya, Harun dipilih karena merupakan kader partai terbaik dan memiliki rekam jejak yang gemilang.



Harun pernah menerima beasiswa dari Ratu Inggris, sehingga dinilai kompeten dalam bidang hukum ekonomi dan internasional.

Hasto kemudian diperiksa kembali pada Senin (10/6/2024) lalu sebagai saksi.

Namun, saat pemeriksaan, staf yang menemaninya digeledah oleh KPK.

Hasto terbukti bersalah

KPK mengungkapkan bahwa Hasto terlibat sejak awal dalam kasus suap Harun Masiku.

Hasto diketahui menempatkan Harun Masiku di Dapil 1 Sumsel. Padahal Harun sendiri berasal dari Maluku, Sulawesi Selatan.


Hasto juga merupakan orang yang mengajukan gugatan ke MK pada 24 Juni 2019 sekaligus meminta fatwa MA setelah KPU menolak putusan tersebut.

Beberapa kali Hasto secara paralel meminta Riezky Aprilia untuk mundur, tetapi berakhir ditolak.

Bahkan, surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI milik Riezky sempat ditahan olehnya.

Karena belum berhasil, Hasto akhirnya bekerja sama dengan Harun, Saeful, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk menyuap Wahyu.

Penyidik juga menemukan bukti bahwa uang suap yang diberikan ke Wahyu berasal dari Hasto.

Selain itu, Hasto terbukti telah melakukan obstruction of justice, karena sengaja menghalangi penyidikan.

Pada saat OTT, melalui penjaga kantornya, yaitu Nur Hasan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya ke dalam air dan segera melarikan diri.

Sebelum diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/12/2024), Hasto juga sempat menyuruh stafnya, Kusnadi, menenggelamkan ponselnya.

Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan memerintahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan sebenarnya.



Logo
Copyright © 2025 Tumble. All rights reserved.