Polisi Pastikan Proses Hukum Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Sesuai Prosedur

· 3 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Polisi Pastikan Proses Hukum Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Sesuai Prosedur

Polri Pastikan Proses Hukum Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Gibran Sesuai Prosedur

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia memastikan bahwa proses hukum terhadap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang diduga mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di media sosial telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mahasiswi berinisial RDS itu saat ini tengah menjalani proses penyidikan setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/3/2025), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa seluruh hak tersangka tetap dihormati selama proses hukum berlangsung. “Kami menjamin bahwa tidak ada pelanggaran prosedur. Proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya di Mabes Polri.

Kasus ini mencuat setelah unggahan meme yang memuat satir terhadap pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut menjadi viral di media sosial. Beberapa pihak menganggap konten tersebut sebagai penghinaan terhadap simbol negara, sehingga memicu laporan dari kelompok masyarakat.

RDS pun kini dijerat dengan pasal dalam UU ITE serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan status tersangka terhadap mahasiswi ini memicu perdebatan di ruang publik mengenai batas kebebasan berekspresi di dunia maya, terutama bagi kalangan muda dan akademisi.

Pihak kampus ITB menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Direktur Direktorat Kemahasiswaan ITB, Prasetyo Adhitama, mengatakan bahwa pihak kampus akan menunggu hasil akhir dari proses hukum sebelum mengambil langkah internal terhadap RDS. “Kami tidak akan berspekulasi. Semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan akademik,” jelasnya.

Di tengah kontroversi ini, sejumlah kelompok masyarakat sipil dan aktivis kebebasan berekspresi menyuarakan keprihatinan atas penggunaan UU ITE yang dinilai rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik atau ekspresi satir.

Menanggapi hal tersebut, Polri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. “Gunakan media sosial secara bertanggung jawab. Ekspresi boleh, tapi harus tetap sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku,” pungkas Irjen Ramadhan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian penting dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi di era digital, dan akan terus menjadi sorotan publik nasional.

Logo
Copyright © 2025 Tumble. All rights reserved.