Depok, 3 Juni 2025 — Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus aparat Polsek Sukmajaya, Depok, setelah diketahui berencana menjual hasil kejahatannya secara daring. Kedua pelaku yang diketahui bernama Wahyu Pradana dan Fahmi Riyadi itu ditangkap dalam sebuah operasi kepolisian yang menindaklanjuti laporan warga dan hasil penyelidikan lapangan.
Menurut keterangan polisi, keduanya mencuri sepeda motor dari beberapa lokasi di wilayah Depok dan sekitarnya. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, mereka langsung menawarkan motor curian tersebut melalui media sosial dan platform jual beli online. Harga yang dipatok pun cukup mencengangkan, yakni antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per unit — jauh di bawah harga pasar.
Kapolres Metro Depok menyatakan bahwa modus yang digunakan kedua pelaku mencerminkan tren baru kejahatan digital. Para pelaku kini mulai memanfaatkan kemudahan teknologi dan akses pasar online untuk memasarkan barang hasil curian. Bahkan, dalam beberapa kasus, kendaraan dipreteli terlebih dahulu sebelum dijual sebagai onderdil agar tidak mudah dilacak.
“Ini bentuk kejahatan yang semakin canggih. Mereka tahu bagaimana memanfaatkan celah di dunia digital,” ujar seorang perwira kepolisian yang terlibat dalam penangkapan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli kendaraan secara online. Warga diminta memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen kendaraan serta tidak tergiur harga miring tanpa kejelasan asal-usul barang.
Kini, Wahyu dan Fahmi telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam penjualan motor hasil curian tersebut.