Pelaku Investasi Bodong Rp210 T Asal Tiongkok Namanya LQ, Di Tangkap Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai berhasil menangkap LQ, buron internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. LQ diamankan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Bandara Internasional Ngurah Rai setelah terdeteksi cekal dan tertolak autogate dan menghindari pemeriksaan petugas.
Sebelumnya, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024 untuk menangkap LQ (39), buronan dalam kasus penipuan investasi fiktif dengan kerugian Rp210 triliun di RRT. Berdasarkan informasi yang didapat, LQ masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Singapore Arlines SQ0944 yang tiba pukul 19.00 pada (26/9/2024) lalu.
Tim kemudian melakukan penelusuran dan identifikasi para penumpang melalui teknologi facial recognition, yang kemudian membuahkan hasil dengan teridentifikasinya penumpang bernama Joe Lin yang masuk ke Indonesia menggunakan paspor kebangsaan Turki nomor U23358200 yang identik dengan LQ. la kemudian dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak bisa meninggalkan Indonesia
"Begitu kami dapati identitas LQ yang diberikan pemerintah RRT identik dengan profil salah satu penumpang, Joe Lin, kami langsung masukkan dia ke dalam daftar cegah agar lebih mudah kami ringkus," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, (10/10/2024).
Ia menjelaskan, pada Selasa (1/10/2024) Joe Lin yang menggunakan paspor Turki bermaksud melintas keluar Indonesia melalui autogate di Bandara Ngurah Rai. Namun ia tertahan karena namanya telah masuk ke dalam Daftar Cegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Berdasarkan pemeriksaan, petugas memastikan bahwa Joe Lin dan LQ adalah orang yang sama yang masuk dalam DPO Interpol. Setelah diperiksa selama tiga hari di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, LQ akhirnya dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 4 Oktober 2024, untuk kemudian diserahkan kepada pihak Interpol pada Kamis (10/10/2024).
Silmy menyebutkan, bahwa seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia telah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS). ICGS merupakan jaringan komunikasi interpol yang beroperasi selama 24 jam dalam sehari dan tujuh hari sepekan.
Demikian pula dengan autogate yang telah dioperasikan di sejumlah bandara dan pelabuhan utama di Indonesia. Pemeriksaan keimigrasian menggunakan autogate menggabungkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan border control management (BCM).
"Jadi meskipun autogate ini memudahkan pelintas karena hanya perlu lima belas detik untuk pemeriksaan keimigrasian, tidak berarti aspek keamanan dikesampingkan. Pelintas autogate juga diperiksa apakah dia masuk dalam daftar cekal, ataukah red notice interpol. Kalau mereka masuk dalam daftar tersebut, otomatis merah. Enggak bisa melintas. Ini terbukti dalam kasus LQ ini," papar Silmy.
Silmy juga menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan keimigrasian berjalan dengan semakin efektif dan efisien.
"Saya tegaskan sekali lagi. Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum baik nasional maupun internasional untuk memastikan hal tersebut," tandas Silmy.