Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Kemenag

· 2 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Kemenag

Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Kemenag

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus mafia tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Salah satu tersangka adalah Lukman (LKM), mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan tahun 2008, bersama dengan Theresia (TRS), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah yang sama.

Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan milik negara yang selama ini tercatat sebagai aset sah milik Kemenag. Tanah seluas 1,7 hektare tersebut sebelumnya berstatus Hak Pakai (SHP No. 12) milik negara, namun secara ilegal dialihkan kepemilikannya kepada pihak swasta.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Lukman memerintahkan stafnya di BPN untuk memproses dan menerbitkan SHM berdasarkan data yang tidak sah. Sementara itu, Theresia diketahui tetap memproses dan menandatangani akta tanah meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian data.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian hingga Rp54,4 miliar sebagaimana dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung. Proses hukum terhadap keduanya terus berjalan, dan keduanya telah ditahan sejak Selasa, 25 Juni 2025, masing-masing di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup penjara.

Pihak Kejati Lampung menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini, seiring pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik bisa berpindah tangan melalui praktik mafia tanah yang melibatkan pejabat negara.

Logo
Copyright © 2025 Tumble. All rights reserved.