Malaysia Deportasi 181 WNI, KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan ke Dumai dan Kepulauan Riau
Johor Bahru – 17 Juli 2025 — Sebanyak 181 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia akhirnya dipulangkan ke Tanah Air melalui fasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Para WNI tersebut sebelumnya ditahan oleh otoritas Imigrasi Malaysia di sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI), seperti Machap Umbu (Melaka), Pekan Nenas (Johor), dan Kemayan (Pahang), karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Rombongan deportan terdiri dari 110 pria, 71 perempuan, serta tiga anak-anak. Mereka dipulangkan secara bertahap dalam tiga gelombang, masing-masing pada 5, 10, dan 12 Juli 2025, menggunakan jalur laut melalui pelabuhan-pelabuhan internasional seperti Melaka dan Stulang Laut.
- Gelombang pertama: 45 WNI diberangkatkan dari DTI Machap Umbu ke Pelabuhan Dumai, Riau.
- Gelombang kedua: 81 WNI dari DTI Pekan Nenas dan 5 pekerja migran rentan dari tempat penampungan sementara KJRI diberangkatkan ke Batam Centre, Kepulauan Riau.
- Gelombang ketiga: 55 WNI dari DTI Kemayan juga dipulangkan ke Dumai.
Setibanya di Indonesia, seluruh deportan diterima oleh tim dari P4MI (Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Imigrasi, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan. Mereka kemudian dibawa ke tempat penampungan sementara untuk menjalani pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
KJRI: Komitmen Terhadap Perlindungan WNI
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati Heri Winarto, menjelaskan bahwa proses repatriasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri, khususnya para pekerja migran yang menghadapi masalah hukum atau administratif.
“KJRI Johor Bahru secara aktif memfasilitasi dan mempercepat pemulangan, serta memastikan para deportan kembali dalam kondisi aman dan layak,” ujarnya.
Sejak Januari hingga pertengahan Juli 2025, KJRI Johor Bahru telah membantu pemulangan lebih dari 3.000 WNI/PMI, sebagian besar dari depot tahanan imigrasi dan tempat perlindungan.
Imbauan: Gunakan Jalur Resmi
Dalam kesempatan tersebut, KJRI juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalur ilegal untuk bekerja di luar negeri, karena risiko penahanan dan deportasi sangat tinggi. Calon pekerja migran diminta untuk selalu mematuhi prosedur resmi, serta memastikan keberangkatan melalui agen yang terdaftar.
Pemerintah juga saat ini mengembangkan sistem digital seperti Simata Depo, yang memudahkan verifikasi data tahanan WNI secara real-time dan mempercepat proses dokumentasi.
Kesimpulan:
Pemulangan 181 WNI dari Malaysia menegaskan pentingnya jalur migrasi resmi dan perlindungan negara terhadap warganya di luar negeri. KJRI Johor Bahru berperan aktif dalam memastikan hak dan keselamatan para deportan terjaga, serta menjadi pengingat bahwa migrasi ilegal dapat berujung pada penahanan, kehilangan hak kerja, bahkan eksploitasi.