DPR RI Sahkan Revisi UU TNI: Langkah Kontroversial di Tengah Penolakan Publik

· 3 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Penolakan, DPR RI Tetap Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

Pada tanggal 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang yang baru. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Revisi ini mencakup sejumlah perubahan signifikan yang mempengaruhi peran dan tugas TNI di Indonesia. Beberapa poin utama yang disahkan dalam revisi tersebut adalah sebagai berikut:

Penambahan Tugas Pokok TNI: TNI kini akan memiliki dua tugas baru yang mencakup membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Tugas ini menunjukkan adaptasi TNI terhadap perkembangan tantangan global, seperti ancaman dunia maya dan krisis internasional.

Penempatan Prajurit TNI di Kementerian dan Lembaga Sipil: Prajurit TNI aktif kini diperbolehkan menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan pertahanan negara. Namun, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di luar instansi yang terkait dengan pertahanan negara. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktik dwifungsi TNI yang dapat mengganggu prinsip-prinsip demokrasi.

Perubahan Batas Usia Pensiun Prajurit TNI: Batas usia pensiun bagi prajurit TNI juga mengalami perubahan. Bintara dan tamtama kini memiliki batas usia pensiun hingga 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel bisa bertugas hingga usia 58 tahun. Sementara itu, perwira tinggi dengan pangkat bintang satu hingga empat memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi, disesuaikan dengan pangkatnya.

Meskipun revisi ini telah disetujui tanpa penolakan besar dari sebagian besar fraksi di DPR, beberapa kalangan, terutama kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil, mengungkapkan kekhawatiran. Mereka takut bahwa perubahan ini bisa membuka celah bagi praktik dwifungsi TNI, di mana TNI bisa terlibat lebih jauh dalam ranah politik dan pemerintahan, yang berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan pemisahan kekuasaan di Indonesia. Sebagai bentuk protes, sebuah petisi online untuk membatalkan revisi UU TNI ini telah dikumpulkan dan mendapat dukungan lebih dari 26.000 orang.

Meskipun demikian, dengan pengesahan ini, DPR RI menyatakan bahwa revisi UU TNI tersebut adalah langkah penting untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan keamanan yang terus berkembang, terutama dalam menghadapi ancaman global dan domestik yang semakin kompleks.

Logo
Copyright © 2025 Tumble. All rights reserved.