Agus Buntung, Didakwa 12 Tahun Penjara, Ibu Pingsan dan Alami Luka Robek

· 2 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Agus buntung

Agus Buntung didakwa dengan hukuman 12 tahun penjara, dan kasus ini menarik perhatian publik. Meski detail lengkap tentang dakwaan yang dikenakan padanya .

Situasi ini menjadi pengingat bahwa dampak hukum tidak hanya dirasakan oleh terdakwa, tetapi juga oleh keluarga terdekatnya.

Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara itu, penasihat hukum Agus, Ainuddin, menyatakan pihaknya menolak ekspansi karena yang didakwakan tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," ucapnya

Dalam persidangan, Agus mengeluhkan fasilitas lapas yang tidak layak untuk penyandang disabilitas.

Ia meminta pemenuhan haknya sesuai dengan fasilitas yang telah dijanjikan.

"Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong," tandas Agus.

Setelah sidang selesai, ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi terjatuh dan pingsan.

Hal tersebut mengakibatkan kepalanya mengalami luka robek.

Ni Gusti Ayu Ari Padhi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan insiden itu dan menyatakan ibu Agus kurang konsentrasi.

Logo
Copyright © 2025 Tumble. All rights reserved.