WNA di NTB Keluhkan Suara Tadarus, Kemenag Tegaskan Aturan Penggunaan Pengeras Suara
Seorang warga negara asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan memprotes suara tadarus yang menggunakan pengeras suara di lingkungan tempat tinggalnya. Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu diskusi mengenai aturan penggunaan speaker saat kegiatan ibadah di bulan Ramadan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan penjelasan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah diatur dalam pedoman resmi. Aturan tersebut mengatur waktu, volume, serta jenis kegiatan yang diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.
Kemenag menegaskan bahwa tadarus Al-Qur’an tetap diperbolehkan, namun penggunaan speaker luar sebaiknya mempertimbangkan waktu dan kenyamanan lingkungan sekitar. Untuk kegiatan malam hari, dianjurkan lebih mengutamakan pengeras suara dalam ruangan agar tidak mengganggu warga.
Pihak Kemenag juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati dan toleransi, mengingat Indonesia merupakan negara dengan keberagaman latar belakang budaya dan agama. Dialog secara baik dinilai menjadi solusi utama jika terjadi kesalahpahaman di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, pemerintah daerah setempat disebut telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait guna meredam polemik. Situasi di lokasi dilaporkan kondusif, dan kedua belah pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan kenyamanan bersama di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk.
