WFH Swasta Fleksibel, Pemerintah Serahkan Pengaturan ke Menaker
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi sektor swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada aturan tunggal yang bersifat kaku untuk seluruh perusahaan. Setiap sektor industri memiliki karakteristik dan kebutuhan operasional yang berbeda, sehingga penerapan WFH perlu dilakukan secara fleksibel.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja. Perusahaan diberikan ruang untuk menentukan skema kerja, baik WFH, work from office (WFO), maupun sistem hybrid.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan agar tetap memperhatikan hak-hak pekerja dalam menerapkan kebijakan tersebut, termasuk jam kerja, keselamatan, dan kesehatan kerja. Di sisi lain, pekerja diharapkan dapat menjaga kinerja serta disiplin meskipun bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong dunia usaha tetap adaptif terhadap perubahan situasi, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika yang terus berkembang.
