Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Siap Ajukan Eksepsi, Bantah Rugikan Negara
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan di pengadilan.
Melalui tim kuasa hukumnya, terdakwa menegaskan bahwa proyek yang dijalankan tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Eksepsi tersebut akan difokuskan pada keberatan terhadap dakwaan, baik dari sisi formil maupun materiil.
Pihak terdakwa juga menilai bahwa proses pengadaan satelit telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku saat itu. Mereka berargumen bahwa proyek tersebut justru bertujuan memperkuat sistem pertahanan nasional, khususnya dalam bidang komunikasi militer.
Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap pada pendiriannya bahwa terdapat indikasi kuat kerugian negara dalam proyek tersebut. Jaksa menyebut akan membuktikan hal tersebut melalui alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek strategis di sektor pertahanan. Selain itu, nilai anggaran yang besar dalam pengadaan satelit juga turut menjadi sorotan dalam proses hukum yang berjalan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan apakah keberatan tersebut dapat diterima atau justru ditolak untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap berikutnya.
