Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah kabar yang menyebut pemerintah Indonesia menyerahkan data kependudukan masyarakat kepada Amerika Serikat. Ia menegaskan isu tersebut tidak benar dan hanya merupakan kesalahpahaman terkait kerja sama perdagangan digital antara kedua negara.
Baca Juga: Komdigi Blokir 3 Ribu Nomor Scam Catut Nama DPR dan Pejabat
Menurut Meutya, pembahasan dalam kerja sama tersebut hanya berkaitan dengan tata kelola aliran data untuk kebutuhan ekosistem perdagangan digital atau digital trade, bukan penyerahan data pribadi warga negara Indonesia kepada pemerintah asing.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses perpindahan data lintas negara tetap harus mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia. Pemerintah memastikan perlindungan data masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Meutya menyebut, praktik pertukaran data lintas negara sebenarnya sudah lama terjadi, terutama saat masyarakat menggunakan layanan digital, media sosial, hingga sistem pembayaran internasional milik perusahaan asing. Namun, hal itu bukan berarti pemerintah menyerahkan data kependudukan secara bebas.
Baca Juga: IHSG Anjlok dan Rupiah Melemah, Pasar Keuangan RI Kena Tekanan
Pemerintah berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi terkait isu keamanan data pribadi yang ramai beredar di media sosial.
source: Menkomdigi Bantah Ada Transfer Data Kependudukan RI ke AS
