Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Intervensi Kasus Amsal Sitepu Usai Panggil Kajari Karo
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam kasus yang melibatkan Amsal Sitepu, meski telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum, khususnya untuk memastikan proses yang berjalan tetap sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Anggota Komisi III menyatakan, langkah tersebut bukan untuk mencampuri jalannya penyidikan atau penuntutan, melainkan untuk memperoleh informasi secara menyeluruh terkait penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Tidak ada niat sedikit pun untuk mengintervensi,” ujar salah satu anggota Komisi III.
Kasus Amsal Sitepu sendiri menjadi sorotan setelah muncul berbagai dinamika di tengah masyarakat, termasuk permintaan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan. Hal ini mendorong DPR untuk melakukan pendalaman melalui rapat kerja dengan pihak terkait.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Amsal Sitepu tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.
Komisi III pun mengingatkan seluruh aparat penegak hukum untuk tetap menjaga independensi serta profesionalitas dalam menangani perkara, guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Ke depan, DPR menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan, tanpa mencampuri substansi penanganan perkara.
