Wamendagri: Kebijakan WFA untuk ASN Harus Disertai Pengawasan Maksimal
Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyampaikan hal tersebut menyusul mulai diterapkannya sistem kerja fleksibel ini di sejumlah instansi pemerintahan.
Menurut Wamendagri, kebijakan WFA memang memberikan ruang fleksibilitas dalam sistem kerja aparatur negara. Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa kontrol dan pengawasan yang maksimal, kebijakan tersebut bisa disalahgunakan dan berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Kita mendukung sistem kerja yang adaptif seperti WFA, tetapi disiplin kerja dan pelayanan kepada masyarakat jangan sampai dikorbankan,” tegasnya.
WFA dinilai hanya cocok untuk ASN dengan tugas administratif dan tidak berkaitan langsung dengan layanan publik. Sementara itu, ASN yang berada di sektor-sektor pelayanan seperti rumah sakit, dinas kesehatan, Dishub, dan Satpol PP tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office) secara penuh guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Untuk menghindari penyimpangan, Wamendagri mendorong pemanfaatan sistem berbasis digital dalam pengawasan, seperti pemantauan kehadiran berbasis lokasi dan evaluasi kinerja melalui sistem aplikasi. Ia meminta para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga wali kota dan bupati, untuk ikut mengawasi secara aktif pelaksanaan kebijakan ini di wilayah masing-masing.
“Pengawasan berbasis teknologi harus diperkuat. Jangan sampai ada ASN yang justru menyalahgunakan WFA untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai merugikan pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Kebijakan WFA yang diterapkan pemerintah diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas ASN, namun tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Pemerintah pusat meminta agar pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi, serta dilakukan dengan prinsip akuntabilitas tinggi.