Sindikat Perdagangan Bayi Internasional Terbongkar, 13 Tersangka Diamankan, 3 Masih Buron
Bandung, 18 Juli 2025 — Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat yang mengirim bayi-bayi Indonesia ke Singapura dengan modus adopsi ilegal.
Tersangka utama, Siu Ha (59), diketahui berperan sebagai pembuat dokumen palsu sekaligus pencari orang tua palsu untuk memuluskan proses adopsi fiktif. Beberapa tersangka lain, seperti Maryani (33), Yenti (37), dan Yenni (42), bertugas menampung dan merawat bayi sebelum dikirim ke luar negeri. Sementara itu, enam orang lainnya, termasuk Djap Fie Kim (52) dan Fie San (46), berperan sebagai pengasuh dan kurir bayi menuju negara tujuan.
Yang lebih mengerikan, tiga tersangka lainnya yaitu Astri Fitrinika (26), Djaka Hamdani (35), dan Elin Marlina (38), secara aktif merekrut bayi dari orang tua kandung dengan iming-iming bantuan dan penghidupan lebih baik.
Namun, hingga saat ini, polisi masih memburu tiga buronan utama yang diduga menjadi tokoh sentral dalam jaringan ini. Salah satu di antaranya adalah L alias Popo, yang diduga menjadi otak sindikat dan penghubung dengan agensi adopsi di Singapura. Dua buronan lainnya, YT dan NY, masing-masing berperan sebagai penampung bayi dan pembuat dokumen palsu.
Pengungkapan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Legislator Komisi III DPR, seperti Ahmad Sahroni dan Gilang Dhielafararez, mendesak agar para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga eksploitasi anak. Mereka juga menekankan pentingnya kerja sama internasional untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Pihak kepolisian menyatakan akan bekerja sama dengan Interpol dan otoritas Singapura melalui Divisi Hubinter Polri untuk menangkap para buron serta membongkar seluruh jaringan sindikat internasional ini.
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pengawasan adopsi di Indonesia serta kebutuhan mendesak akan pengetatan hukum dan perlindungan anak. Hingga kini, proses hukum terhadap 13 tersangka terus berjalan, sementara pengejaran terhadap tiga buronan utama masih berlangsung intensif.