Pemprov Jakarta Resmi Kenakan Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel hingga Jetski

· 3 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Pemprov Jakarta Resmi Kenakan Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel hingga Jetski

Pemprov Jakarta Resmi Terapkan Pajak 10% untuk Lapangan Padel hingga Jetski

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan pajak sebesar 10 persen terhadap berbagai fasilitas rekreasi, mulai dari lapangan padel hingga penyewaan jetski. Kebijakan ini mulai diterapkan pada awal Juli 2025 dan diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap industri hiburan dan olahraga di ibu kota.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung pengembangan fasilitas rekreasi yang berkualitas di Jakarta. "Penerapan pajak ini adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi sektor pariwisata dan rekreasi, sekaligus memastikan bahwa fasilitas-fasilitas ini turut berkontribusi dalam pembangunan daerah," ujar Kepala Bapenda dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota, Senin (2/7).

Beberapa fasilitas yang akan dikenakan pajak ini meliputi lapangan padel, arena olahraga air seperti jetski, dan berbagai kegiatan rekreasi lainnya yang menggunakan fasilitas sewa. Pengusaha yang menjalankan usaha di sektor ini diwajibkan untuk menyetor pajak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

Meskipun pajak ini dianggap perlu untuk mendukung pembangunan daerah, sejumlah pelaku usaha di sektor rekreasi dan hiburan mengungkapkan kekhawatirannya. Mereka khawatir bahwa kenaikan biaya operasional akibat pajak ini akan berdampak pada harga sewa bagi konsumen, yang pada gilirannya bisa menurunkan jumlah pengunjung.

Namun, pihak Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga pada keberlanjutan sektor rekreasi yang ramah lingkungan dan terkelola dengan baik. "Kami ingin memastikan bahwa fasilitas-fasilitas rekreasi yang ada tetap menawarkan pengalaman yang terbaik untuk masyarakat, sembari berkontribusi pada pembangunan kota," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Sebagai langkah awal, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha serta masyarakat mengenai ketentuan baru ini. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta ekosistem rekreasi yang lebih teratur, dengan tetap menjaga daya tarik Jakarta sebagai destinasi wisata dan hiburan yang mendunia.

Logo
Copyright © 2025 Tumble. All rights reserved.