Janji Pramono Anung, Sebut 500 Lapangan Pekerjaan Baru Adalah Hal Rasional
Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung bertekad menyediakan 500 ribu lapangan kerja baru bila menang Pilkada Jakarta 2024.
Berdasarkan, hitungan-hitungan Jumlah pengangguran di Jakarta ada kurang lebih 354 ribu. Sementara itu, ada 52 ribu yang baru di PHK sampai dengan bulan Oktober 2024.
"Sehingga kalau dijumlahkan kurang lebih 400 ribu, kalau kemudian kami menjanjikan 500 ribu sangat rasional," kata Pramono Anung di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Politikus senior PDIP ini menuturkan, penyediaan lapangan kerja nanti akan beriringan dengan upaya pasangan Pramono Anung-Rano Karno dalam mengembangkan UMKM di Jakarta.
Pramono pun akan mengalokasikan dana sebesar Rp 300 Miliar untuk mendukung kemajuan UMKM.
"Untuk itu maka akan ada dana yang disiapkan oleh pemda, kurang lebih Rp 300 miliar untuk menghidupkan, mendorong UMKM kita. Maka, itulah beberapa dasar yang akan kami lakukan," ujar dia.
Pramono menceritakan, pengalaman saat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet yang bertanggung jawab menjaga dapurnya presiden. Dia kemudian menyinggung salah satu program Indonesia Funding.
"Apa itu? Investasi yang dilakukan oleh negara. Pada waktu itu modalnya Rp6 triliun, sekarang Indonesia Funding ini sudah besar sekali. kenapa bisa besar?Karena kalau negara melakukan investasi, mengambil uang dari manapun, enggak perlu jaminan. Berbeda dengan swasta, pribadi, pasti ada jaminan," ujar dia.
Bisa Diterapkan di Jakarta
Pramono mengatakan, konsep Indonesia Funding juga bisa diterapkan ke Jakarta. Menurut dia, Jakarta mempunyai pendapatan domestik cukup besar, sehingga tak perlu jaminan.
"Saya meyakini Jakarta Funding ini menjadi income atau pendapatan baru bagi Jakarta. karena selama ini jakarta pendapatannya hanya dari pajak, retribusi, dividen, dan nanti ada pendapatan baru dari Jakarta Funding. kalau ini nanti berkembang, angkanya pasti akan besar sekali," ujar dia.
Terkait hal ini, Pramono mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mewujudkannya Jakarta Funding.
Dia menyebut, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menjadi payung hukum dari Jakarta Funding.
"Sehingga demikian ada terobosan baru untuk Jakarta," tandas dia.