Gaji Pekerja di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah

· 2 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Gaji Pekerja di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah Kucurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, termasuk bahan bakar minyak (BBM).

Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar bantuan sebesar Rp600.000 ini segera disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria. Bantuan ini menyasar pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja. Selain itu, penerima bantuan bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN) ataupun anggota TNI/Polri.

Menariknya, bantuan ini tidak hanya diberikan kepada pekerja yang secara nominal menerima gaji di bawah Rp3,5 juta. Pekerja dengan penghasilan di atas angka tersebut tetap bisa mendapatkan BSU asalkan mereka bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dari batas tersebut. Contohnya, pekerja di DKI Jakarta yang memiliki UMP Rp4,7 juta tetap bisa menjadi penerima bantuan.

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap melalui bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah. Para pekerja dapat mengecek status penerimaan mereka melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.

Dengan diluncurkannya kembali program ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlangsungan ekonomi rumah tangga para pekerja di tengah kondisi yang penuh tantangan.

Logo
Copyright © 2025 Tumble. All rights reserved.