Edy Rahmayadi Dan Bobby Nasution Saling Sindir soal Jalan di Sumut, Ketahui Perbedaan Jalan Provinsi dengan Jalan Nasional
Calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyindir calon petahana, Edy Rahmayadi, soal jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang rusak. Dalam sambutannya setelah mengambil nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Bobby menyebut pembangunan infrastruktur di Sumut tidak merata.
Padahal, Pemprov Sumut menganggarkan proyek tahun jamak untuk pembangunan infrastruktur tersebut sebesar Rp 2,7 triliun. Dia lalu menceritakan kisah dari mulut ke mulut tentang perbedaan jalan di Sumut dengan provinsi tetangga, yaitu Aceh dan Sumatera Barat.
"Kalau sudah kejedut kepala kita, berarti sudah masuk Sumut. Artinya, jalan di Aceh bagus, jalan di Sumatera Barat juga bagus. Begitu masuk Sumut, benjol kepala kita karena infrastruktur di Sumut, mungkin belum merata," kata dia, Senin, 23 September 2024. Soal nomor urut, Bobby kembali menyindir dengan mengatakan nomor dua identik dengan proyek Rp 2,7 triliun yang dijalankan di pemerintahan Edy Rahmayadi.
"Saya sangat setuju kita dapat nomor urut satu, Pak Surya. Karena kalau nomor dua jadi ingat Rp 2,7 triliun. Pembangunan infrastruktur memang perlu biaya, tapi APBD Sumut cukup untuk memperbaikinya. Kalau bisa selesai proyek itu, mungkin agak enak sikit, tapi kalau tak selesai agak berat juga jalanan di Sumut," ujarnya.
Edy Rahmayadi menanggapi pernyataan Bobby dengan santai. Kata dia, jalan yang rusak berada di perbatasan Sumut dan statusnya jalan nasional. Artinya, jalan tersebut tanggung jawab pemerintah pusat, yakni pemerintahan yang dipimpin mertua Bobby Nasution, Presiden Joko Widodo.
"Masalah infrastruktur yang disebut Bobby, itu di perbatasan, jalan nasional. Jalan yang belum diselesaikan Mulyono. Ada jalan yang belum selesai, justru itu kami kembali menjadi gubernur untuk menyelesaikannya," ujar.
Mulyono adalah nama Jokow, yang diberikan kedua orang tuanya, Widjiatno Notomihardjo dan Sudjitami Notomihardjo, saat ia lahir. Namun, nama itu tidak bertahan lama. Jokowi menderita berbagai penyakit saat kecil, dan dalam budaya Jawa, jika seorang bayi laki-laki sering sakit, biasanya nama yang diberikan dianggap terlalu berat.
Beda Jalan Provinsi dan Jalan Nasional
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004, jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jika jalan memiliki peranan penting, terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar wilayah yang seimbang, pemerataan hasil pembangunan, serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.
Dalam Pasal 3 bab 5 UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan memiliki tiga peranan:
1. Sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. Sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
3. Merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan yang menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kemudian, menurut statusnya, jalan umum dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Lantas, apa bedanya jalan nasional dan jalan provinsi?
Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. Jalan ini merupakan jalan yang status pembangunan dan pemeliharaannya diurus oleh negara dengan menggunakan dana APBN.
Sementara itu, jalan provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan ini merupakan kewenangan dari pemerintah daerah dengan menggunakan dana APBD.