Dampak iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia Pelanggar Bisa Dipenjara
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia mengambil sikap tegas dengan melarang peredaran iPhone 16 di pasar domestik.
Kebijakan ini didasarkan pada ketidakpatuhan Apple terhadap regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi persyaratan fundamental bagi produk elektronik di Indonesia.
Menurut peraturan yang berlaku, Apple diwajibkan memenuhi minimal 35% TKDN untuk dapat memasarkan produknya secara legal.
Namun hingga saat ini, perusahaan teknologi asal Cupertino tersebut belum memenuhi persyaratan ini, menjadikan status iPhone 16 ilegal untuk diperjualbelikan di pasar Indonesia.
Dalam hal ini, setiap penumpang dibatasi membawa maksimal dua unit perangkat, dan penggunaannya dibatasi hanya untuk konsumsi pribadi.
Untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, Kemenperin telah membuka saluran pelaporan bagi masyarakat yang menemukan praktik penjualan iPhone 16 secara ilegal.
Pihak berwenang menjamin akan memproses setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pengenaan sanksi pidana bagi pelanggar
Data terkini menunjukkan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur yang sah. Namun, Kemenperin menekankan bahwa status perangkat tersebut tetap ilegal jika diperjualbelikan, mengingat belum terpenuhinya persyaratan TKDN.