Banggar DPR Desak Menkeu Atur Dana Rp200 Triliun Lewat PMK, Bukan Sekadar Uang Parkir
Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengelolaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun. Desakan ini muncul menyusul keputusan pemerintah memindahkan dana tersebut dari Bank Indonesia ke perbankan milik negara (Himbara), yang menuai sorotan di parlemen.
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dan tegas dalam pemanfaatan dana SAL tersebut. Ia menyatakan bahwa dana tersebut tidak boleh hanya menjadi “uang parkir” di bank, melainkan harus dimanfaatkan secara produktif, khususnya untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kalau uang ini hanya diputar oleh bank dan disalurkan ke sektor korporasi besar, maka multiplier effect ke masyarakat kecil sangat minim. Ini harus diatur dalam PMK agar tepat sasaran,” tegas Said dalam rapat bersama Kementerian Keuangan, Senin (16/9).
Menurutnya, penempatan dana SAL di bank Himbara sah secara regulasi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2025. Namun, ia menilai pemanfaatannya harus diikuti dengan transparansi dan kejelasan mekanisme penyaluran. Ia mendorong agar dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga atau badan hukum yang diberi tugas khusus oleh pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional dari bawah.
DPR secara umum tidak mempermasalahkan kebijakan pemerintah memindahkan dana tersebut dari Bank Indonesia. Namun, yang menjadi sorotan adalah urgensi untuk mengatur pemanfaatannya secara formal melalui PMK, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau ketidakefisienan dalam penyalurannya.
“Kami tidak ingin dana sebesar ini hanya disimpan atau diputar dalam bentuk simpanan bank tanpa dampak nyata ke ekonomi rakyat. Ini harus segera diatur dengan jelas,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan DPR terhadap kebijakan fiskal pemerintah menjelang tahun politik 2025, sekaligus memastikan bahwa belanja negara benar-benar berpihak pada sektor produktif yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat luas.