Terdakwa Penusukan di Tanah Abang Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus penusukan terhadap seorang pria di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan terungkap, peristiwa itu terjadi setelah terjadi cekcok antara terdakwa dan korban. Korban sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya tersungkur akibat luka tusuk yang dideritanya. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera berdatangan dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara di atas 10 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian pula dengan jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.