Tanpa Tindakan Tegas, Perputaran Judi Online Diprediksi Capai Rp1.100 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan potensi membengkaknya transaksi judi online di Indonesia. Jika tidak ada intervensi serius dari pemerintah, perputaran uang dari praktik ilegal tersebut diperkirakan dapat menembus angka Rp1.100 triliun.

Komdigi menyebut peningkatan transaksi judi online terjadi seiring masifnya penggunaan platform digital dan kemudahan akses internet. Judi online kini menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda, melalui promosi agresif di media sosial dan aplikasi percakapan.

Menurut Komdigi, dampak judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi nasional dan ketahanan sosial. Aliran dana dalam jumlah besar ke luar negeri serta potensi tindak pidana lanjutan menjadi perhatian utama pemerintah.

Sebagai langkah penanganan, Komdigi bersama instansi terkait terus melakukan pemblokiran situs dan konten judi online, penelusuran transaksi keuangan, serta penguatan edukasi literasi digital kepada masyarakat. Pemerintah juga mendorong penegakan hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera.

Komdigi menegaskan, intervensi berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menekan laju pertumbuhan judi online dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara.