Tahap Pertama Pemulangan WNI Korban Jaringan Scam dari Kamboja Resmi Dimulai
Pemerintah Indonesia mulai memulangkan gelombang awal warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam praktik penipuan daring (scam) dari Kamboja. Pemulangan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan WNI sekaligus penanganan kasus kejahatan lintas negara yang melibatkan ratusan korban.

Kementerian terkait menyampaikan bahwa para WNI tersebut sebagian besar direkrut melalui tawaran kerja bergaji tinggi, namun setibanya di Kamboja justru dipaksa terlibat dalam aktivitas penipuan online. Banyak dari mereka mengalami tekanan, intimidasi, hingga kondisi kerja tidak manusiawi.

“Pemulangan tahap awal ini diprioritaskan bagi WNI yang berada dalam kondisi rentan dan telah melalui proses verifikasi data serta koordinasi dengan otoritas setempat,” ujar perwakilan pemerintah.

Setibanya di Tanah Air, para WNI akan menjalani proses pendataan, asesmen kesehatan, serta pendampingan psikologis. Aparat penegak hukum juga akan melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memulangkan WNI lainnya yang masih berada di Kamboja, sekaligus memperketat pengawasan terhadap agen penyalur kerja ilegal yang kerap menjadi pintu masuk kasus serupa.

Masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses cepat. Pemerintah meminta calon pekerja migran untuk selalu memastikan legalitas penyalur dan mengikuti prosedur resmi demi menghindari jebakan kejahatan internasional.