Ribuan WNI di Kamboja Ajukan Pemulangan, Terjebak Sindikat Scam atau Terlibat Kejahatan?
Jakarta – Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan meminta dipulangkan dari Kamboja. Permintaan tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau justru terlibat sebagai pelaku kejahatan penipuan daring (scam) yang marak beroperasi di negara tersebut.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan telah menerima banyak laporan terkait keberadaan WNI yang bekerja di sektor ilegal, terutama di perusahaan penipuan online. Sebagian dari mereka mengaku direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, namun kemudian dipaksa bekerja di bawah tekanan dan ancaman.
Namun, aparat penegak hukum mengungkapkan bahwa tidak semua WNI yang meminta pemulangan dapat langsung dikategorikan sebagai korban. Hasil pendataan awal menunjukkan adanya indikasi sebagian WNI mengetahui dan secara aktif terlibat dalam aktivitas penipuan digital yang menyasar warga negara lain, termasuk sesama WNI.
Pemerintah Indonesia menegaskan akan melakukan verifikasi ketat terhadap setiap WNI yang mengajukan pemulangan. Mereka yang terbukti sebagai korban TPPO akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan, sementara yang terindikasi sebagai pelaku kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kedutaan Besar RI di Phnom Penh terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan hak-hak WNI tetap dilindungi. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya jaringan scam internasional serta pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
