Polisi Bongkar Rekening Proxy Jaringan “The Doctor”, Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar
Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap jaringan keuangan yang diduga digunakan sindikat narkoba “The Doctor” melalui skema rekening proxy dengan nilai perputaran mencapai sekitar Rp124 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan adanya sejumlah rekening yang diduga tidak digunakan atas nama asli pengendali jaringan, melainkan memakai identitas pihak lain sebagai perantara. Pola ini diduga kuat merupakan bagian dari upaya untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan.
Skema tersebut dikaitkan dengan praktik pencucian uang, di mana aliran dana diputar melalui berbagai rekening untuk menghilangkan jejak transaksi utama. Dana tersebut kemudian diduga dialihkan ke berbagai bentuk aset maupun transaksi lain agar tampak seperti berasal dari aktivitas legal.
Polisi menyebut, temuan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait jaringan “The Doctor” yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika serta pengelolaan hasil kejahatannya.
Saat ini, aparat masih menelusuri lebih lanjut aliran dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pemilik rekening, pengendali, maupun perantara dalam jaringan keuangan tersebut.
Penyidik menegaskan akan terus memperdalam kasus ini untuk mengungkap struktur jaringan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi peredaran narkoba, tetapi juga dari aspek tindak pidana pencucian uang yang menyertainya.
