rektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi.

Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Jakbar.

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung menyelidiki dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka dan menggeledah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca artikel detiknews, "Polda Metro Bongkar Peredaran 500 Butir Ekstasi di Jakbar, 2 Pria Dibekuk"

Kedua tersangka masing-masing berinisial A (35) dan F (25), keduanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka diamankan di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Selasa (20/1) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 500 butir narkotika jenis ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

"Setelah kami geledah, kami mengamankan 500 butir ekstasi" tambah AKP Joko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Narkotika jenis ekstasi tersebut didapat melalui pengiriman jasa ekspedisi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas

Baca artikel detiknews, "Polda Metro Bongkar Peredaran 500 Butir Ekstasi di Jakbar, 2 Pria Dibekuk"