Penimbun BBM di Pontianak Ditangkap, Jual Pertalite Rp 17 Ribu per Liter

Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Pontianak. Pelaku diketahui menjual Pertalite dengan harga mencapai Rp 17 ribu per liter, jauh di atas harga eceran resmi.

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat tentang praktik penimbunan dan penjualan BBM ilegal yang meresahkan warga. Polisi menemukan sejumlah tangki dan kendaraan yang digunakan untuk menyimpan BBM secara ilegal.

Kepala Kepolisian setempat menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM merugikan masyarakat dan melanggar hukum. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan menimbun atau menjual BBM di atas harga resmi,” ujarnya.

Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang tentang BBM dan peraturan perdagangan. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindak.

Langkah ini diharapkan dapat menstabilkan pasokan BBM dan harga di pasaran, serta mencegah praktik serupa terjadi di wilayah lain.